19 Tahun Aksi Kamisan, Negara Kembali Didesak Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

19 Tahun Aksi Kamisan, Negara Kembali Didesak Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/FathanRamadhan

LPM Progress - Kamis (15/01), Aksi Kamisan kembali digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Menandai 19 tahun keberlangsungannya sebagai ruang ingatan, perlawanan, dan upaya menuntut keadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

Aksi yang bertajuk “Bergerak, Bersolidaritas, Merebut Kedaulatan Rakyat” ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat sipil dan kelompok, diantaranya Usman Hamid, Iqbal Damanik, Kalis Mardiasih, Baskara Putra, Dian Purnomo, Johan HAHA, Grup Musik Sukatani, Grup Musik The Brandals, serta Paduan Suara GITAKU.

Aksi ini diisi oleh berbagi kegiatan, seperti pertunjukan teatrikal juga pembacaan kutipan buku oleh penulis Dian Purnomo. Dalam penyampaiannya, Dian menekankan bahwa membaca buku yang isinya membela rakyat merupakan salah satu bentuk perlawanan.

Dalam momentum 19 tahun Aksi Kamisan, massa aksi menyuarakan beberapa tuntutan, seperti menuntut Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, lalu menyelesaikan hasil penyelidikan Komnas HAM yang dimana terdapat unsur pro justicia, seperti kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang dilaksanakan secara independen, dan menghentikan upaya-upaya impunitas yang dilakukan oleh negara.

Maria Catarina Sumarsih, selaku keluarga korban Tragedi Semanggi I juga menyoroti kehadiran generasi muda dalam Aksi Kamisan yang kini rutin digelar di berbagai kota, ia menilai peningkatan ini menunjukan antusias dan kepekaan anak muda dalam pelaksanaan demokrasi.

"Kehadiran anak-anak muda di dalam Aksi Kamisan yang selalu diselenggarakan di berbagai kota ini menunjukan semangat lawan dari kawan-kawan dalam mengawal pelaksanaan reformasi dan demokrasi dimana akan ada yang melanjutkan," ujar Sumarsih saat diwawancarai di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (15/1).

Lebih lanjut, Sumarsih menyinggung janji-janji politik mantan presiden ke-7, Joko Widodo soal  komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, menurutnya selama masa kepemimpinannya, terdapat kebijakan yang justru dinilai bertentangan dengan semangat penuntutan secara hukum (yudisial).

Sumarsih menegaskan bahwa Aksi Kamisan secara konsisten menolak adanya penyelesaian non-yudisial “Kami bertahan untuk memperjuangkan penyelesaian yudisial supaya ada jaminan negara (supaya tidak terjadi lagi pelanggaran HAM dimasa depan),” ujarnya.

Menurut Sumarsih, pasca reformasi 1998, Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip negara demokratis tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan seharusnya dijalankan oleh negara. Karena itu, sebagai keluarga korban, ia terus memperjuangkan pertanggungjawaban negara atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak-Hak Sipil.

Sumarsih berharap agar negara berani bertanggung jawab atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat "Harapan saya pemerintah sekarang ini berani mempertanggung jawabkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.

 

Penulis: Fida Zahra Hanifah

Editor: Malaika Putra Aryanto