Kemendikbud Subsidikan Kuota Gratis, Begini Tanggapan Unindra
Sumber gambar: Unsplash.com
LPM Progress - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perguruan Tinggi mengumumkan bahwa akan memberikan bantuan kuota internet gratis bagi mahasiswa dan dosen, selama empat bulan atau September hingga Desember 2020 sebesar 50 GB perbulan.
Melalui Surat Pemberitahuan Nomor : 821/E.E1/SP/2020 tertanggal 27 Agustus 2020, Dirjen Perguruan Tinggi menginstruksikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di setiap Wilayah agar melakukan pemutakhiran dan validasi data mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Pemutakhiran dan validasi data ini dilakukan sebagai acuan dalam pemberian kuota internet gratis agar tepat sasaran.
Sementara itu, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Perguruan Tinggi yang berada di bawah naungan LLDikti Wilayah III, mengaku belum mendapatkan arahan terkait bantuan kuota internet tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemberian kuota internet, Irwan Agus, selaku Kepala Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Unindra mengatakan bahwa pihak kampus belum diundang secara resmi oleh LLDikti Wilayah III untuk membicarakan perihal pemberian kuota internet.
“Tapi, informasi ini sudah saya dengar. Bukan mahasiswa saja [yang mendapatkan kuota internet], bahkan dosen,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (3/9).
Meski demikian, Irwan mengaku bahwa Unindra sedang melakukan pemutakhiran data sesuai dengan perintah dari LLDikti Wilayah III. Namun, ia mengatakan bahwa pemutakhiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pemberian kuota internet.
“Saya enggak mau mengatakan ini untuk kuota internet. Karena di suratnya, dikatakan lakukan pemutakhiran data itu,” jelasnya.
Padahal, LLDikti Wilayah III telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 3190/LL3/TI/2020 tertanggal 2 September 2020 yang berisi informasi mengenai program pemberian kuota internet. Surat pemberitahuan ini memuat tiga poin informasi, yaitu :
- Perguruan tinggi diminta melakukan pemutakhiran data nomor dosen dan mahasiswa, dengan batas waktu hingga Jumat, 11 September 2020.
- Perguruan tinggi diminta melengkapi dan memverifikasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif, terutama data nomor ponsel seluler yang masih berlaku.
- Perguruan tinggi diminta melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Ketika ditanyai mengenai pemutakhiran data tersebut, Irwan menjelaskan bahwa Unindra menggunakan data berdasarkan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester genap lalu. Dia menambahkan, dengan jumlah mahasiswa hampir 38 ribu dan jangka waktu yang sangat singkat, yaitu hingga 11 september. Maka, menggunakan data dari pengisian KRS adalah hal yang paling logis dilakukan.
“Tentunya saya berasumsi bahwa data yang ada sekarang ini adalah data terbaru,” tegas Irwan.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang memang belum ada datanya akan segera dilengkapi dengan menghubungi mahasiswa yang bersangkutan. Namun, bagi mahasiswa yang telah mengganti nomor seluler, bukan menjadi tanggung jawab dari kampus.
“Kalo mahasiswanya ganti nomor, salah lembaga atau mahasiswanya nih?,” jelas Irwan.
Selain itu, Tim Progress juga mengonfirmasi mengenai mekanisme pemberian kuota internet gratis kepada LLDikti Wilayah III melalui surel dan Direct Message (DM) Twitter. Namun, hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon atau jawaban apapun.
Reporter : Astin dan Yudan
Penulis : Muftihah Rahmah
Editor : Nira Yuliana