Metode Ajar Dosen Lansia Unindra Tuai Sorotan, Lembaga Ajak Mahasiswa Mengawasi dan Mengevaluasi
Sumber gambar: mutu.unindra.ac.id
LPM Progress - Keberadaan dosen lanjut usia (lansia) yang masih aktif mengajar sering kali menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra). Beberapa mahasiswa yang pernah diajar oleh dosen lansia mengaku mengalami kendala dalam proses belajar, seperti tidak memahami cara penggunaan aplikasi meeting online dan proses pembelajaran yang tidak terlalu efektif.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai berapa batas usia dosen untuk tetap mengajar, serta regulasi dan evaluasi apa yang diterapkan oleh kampus untuk menjaga kualitas pembelajaran.
Menanggapi hal tersebut, Irwan Agus selaku Wakil Rektor I Unindra menjelaskan bahwa batasan usia mengajar dosen telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dimana batas usia pensiun dosen berada pada usia 65 tahun, sedangkan batas usia pensiun dosen dengan jabatan akademik guru besar pada usia 70 tahun.
Namun, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan beberapa dosen lansia masih diperbolehkan mengajar hingga usia 75 tahun. Faktor yang mempengaruhi hal tersebut di antaranya adalah: memiliki pendidikan S3, memiliki kondisi kesehatan yang baik, mata kuliah yang diampu oleh dosen lansia masih sangat dibutuhkan tetapi sulit untuk mencari dosen penggantinya.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dosen limitnya untuk jabatan akademiknya sampai dengan rektor kepala itu usia 65 tahun, sampai dengan guru besar itu usianya 70 tahun, tapi bisa dipanjang dengan dosen emeritus. Pertama, doktor. Ada syarat juga, jadi sehat, dibutuhkan mata kuliah, terus pendidikannya S3. Jadi, kalau pendidikannya belum S3, itu udah gak bisa lagi. Ini kebijakan lembaga, nanti dia masuknya bukan NIDN, tapi NIDK — dosen dengan khusus,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai di ruang Wakil Rektor, Kampus A (9/6).
Selain itu, dosen lansia juga dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi yang mendukung proses pembelajaran berbasis digital. Irwan Agus juga menjelaskan bahwa seluruh dosen diwajibkan memahami penggunaan teknologi dasar dalam kegiatan akademik, seperti mengoperasikan Sistem Informasi Akademik (SIKA), menginput nilai secara daring, dan juga penggunaan aplikasi meeting online (Gmeet/Zoom Meeting). Ia menjelaskan bahwa dosen harus berlatih sendiri ataupun dibantu oleh anggota keluarganya.
“Iya, jadi gini, setelah kita hybrid, kita memang pakai teknologi. Nah, dosen selain berlatih kepada dirinya sendiri, itu dibantu apakah itu oleh keluarganya yang bisa membantu. Itu memang diwajibkan semua dosen memahami teknologi, minimum bagaimana menginput nilai. Dia tahu bagaimana menggunakan sistem Sika yang ada di kita. Kalau seandainya memang ada dosen yang belum paham, itu sebaiknya segera diinfokan,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai di ruang Wakil Rektor, Kampus A (9/6).
Terkait kekhawatiran mahasiswa pada kompetensi dosen lansia, Unindra tentu saja selalu memantau kinerja para dosen untuk mengevaluasi dan menjaga kualitas pembelajaran yang ada. Irwan Agus menjelaskan terdapat dua cara untuk mengevaluasi kinerja dosen. Pertama, evaluasi melalui program studi yaitu pemantauan langsung apakah dosen tersebut mengajar atau tidak. Kedua, evaluasi melalui Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM).
Ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang merasa mengalami kendala pembelajaran dengan dosen lansia yang dinilai sudah tidak kompeten dapat menyampaikan laporannya kepada pihak program studi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, ia berharap mahasiswa tidak takut untuk memberikan penilaian secara jujur melalui Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM), sehingga kampus dapat memperoleh masukan yang objektif dalam menjaga kualitas pembelajaran.
Wartawan: Siti Mariam Ulfa dan Kayla Adelyna Chairani
Penulis: Siti Mariam Ulfa
Editor: Fashan Hadid
