Aksi Surat Raksasa, PRT Berhak Merdeka
Sumber gambar: Dok/LPMProgress/Khoirunnisa
LPM Progress - Kamis (15/08), telah berlangsung "Aksi Surat Raksasa" yang diikuti oleh Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat.
Aksi ini diawali dengan pembantangan surat raksasa yang ditujukan kepada Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Hal ini bertujuan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT segera disahkan. Aksi ini dihadiri oleh kurang lebih 320 orang yang terdiri dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, Sapu Lidi, Sedap Malam, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Koalisi Perempuan Indonesia, Sekolah Perempuan Jakarta, dan komunitas lainnya.
Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan berbagai komunitas masyarakat terus menggencarkan berbagai aksi, mulai dari aksi mogok makan yang telah dilakukan hingga hari ini, demonstrasi, hingga pembuatan dan pemutaran film “Mengejar Mbak Puan”. Namun, Puan Maharani masih terus bergeming dan menampilkan ketidakberpihakannya kepada kelas pekerja dan kerap meminggirkan rakyat kecil.
“Pengesahan RUU PPRT ini menjadi satu langkah maju dan progresif bagi perlindungan warga negara dalam hal ini konteksnya adalah PRT,” ujar Fanda Puspitasari, salah satu anggota Koalisi Sipil untuk UU PPRT.
Pada aksi kali ini, PRT menyerahkan surat tuntutan yang berisi:
1. Menuntut Ketua DPR RI juga mengesahkan RUU PPRT sekarang.
2. Menuntut Ketua DPR RI berpihak pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Perempuan.
3. Menuntut seluruh anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT.
4. Hentikan permanen modern terhadap PRT.
5. Berikan kebebasan bagi PRT.
Surat tuntutan ini telah diterima oleh pihak DPR RI dan menunggu hasil hingga Rabu, 21 Agustus 2024. Apabila pihak DPR RI terutama Puan Maharani tetap tidak menggubris, maka PRT akan melakukan aksi kembali pekan depan.
Fanda berharap RUU PPRT ini segera disahkan karena dapat memberikan komitmen kemajuan serta perlindungan hak dari para PRT tersebut. “Pemangku kepentingan memang memerlukan kebijakan untuk aware, memiliki kesadaran dan political will yang kuat terhadap bagaimana memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Khoirunnisa Wijaya
Editor: Rahma Alawiyah