Bantuan UMKM Tidak Merata, Pedagang Kecil Gigit Jari
Foto: Dokumen/LPM Progress
LPM Progress — Pemerintah mengeluarkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), selama pandemi Covid-19 dalam bentuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2.400.000,00. Tetapi, beberapa pedagang kecil mengeluhkan atas ketidakmerataan bantuan tersebut.
Seperti yang dialami oleh Mimin, pedagang kecil warung nasi ini mengaku sudah mendaftar saat tahap I dan II pada 2020 lalu, namun sampai saat ini Mimin belum menerima kejelasan tentang bantuan dana tersebut. Padahal, sebagai pelaku usaha mikro kecil yang terdampak selama pandemi ini, seharusnya namanya bisa terdata dengan baik.
“Padahal saya sudah mengajukan persyaratan sebanyak dua kali, pertama saya mendaftar melalui (Rukun Tetangga) RT, yang kedua saya langsung mendaftar ke Kecamatan Johar Baru, tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan dana tersebut. Seharusnya ada survei biar selektif milihnya, yang kaya gini (usaha kecil) seharusnya wajib dikasih modal,” ujar Mimin saat diwawancarai, Jumat (22/01).
Hal serupa juga dirasakan oleh Asih, salah seorang pedagang sabun, ia juga mengeluhkan pencairan dana bantuan UMKM yang tidak merata. Pasalnya, Asih sudah mengajukan pendaftaran langsung ke kecamatan dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Saya sudah ngajuin langsung tapi sampai saat ini dana tersebut belum cair, dan tidak ada kejelasan soal dana tersebut,” ujar Asih, Jumat (22/01).
Atun selaku ketua RT 10 Kelurahan Galur tempat Mimin dan Asih berdagang mengklarifikasi hal tersebut. Atun mengatakan bahwa ketua RT hanya mengimbau akan adanya dana bantuan UMKM dan sudah melakukan sosialisasi kepada warganya.
“RT hanya ngumpulin warga yang memiliki usaha untuk mendaftar dan masalah prosedur dan siapa-siapa saja yang dapat menerima dana UMKM, itu urusan yang di atas (pemerintah). Kita ngga tahu, RT hanya menyosialisasikan saja. Kalau masalah itu kita tidak bisa disalahin, karena kita hanya mengimbau saja dan yang tidak memiliki usaha dianjurkan untuk tidak mengajukan dana UMKM ini,” tutur Atun.
Atun juga menambahkan bahwa seluruh warganya sudah didaftarkan untuk mendapatkan dana bantuan UMKM, tapi masih ada saja warganya yang kurang paham soal prosedur tersebut.
Namun, kejadian-kejadian tersebut malah tidak dialami Linda, pelaku usaha sembako yang bisnisnya jelas lebih besar ketimbang Mimin dan Asih. Linda justru menerima dana UMKM tanpa menyerahkan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
“Iya, saya dapat dana UMKM yang 2,4 juta itu, tapi saya ngga daftar melalui RT dan ngga dapat info apa-apa. Tiba-tiba pas saya mengecek, nama saya ada di link BRI, terus saya datang ke bank BRI buat mengecek kebenarannya dan benar, saya dapat dana itu,” ungkap Linda, Jumat (29/01).
Di lokasi Linda berdagang, Lina selaku ketua RT 9 mengatakan kalau pendaftaran dana bantuan UMKM tidak semua melalui RT, ada juga yang terdaftar otomatis di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Lina menjelaskan warga sudah bisa daftar lewat aplikasi, tetapi ada juga yang sudah terdaftar otomatis di koperasi, jadi tidak perlu mendaftar lewat RT lagi.
"Sebenarnya, Bank BRI tidak tahu soal siapa-siapa saja yang dapat, mereka hanya menyalurkan dana saja. Kalau soal siapa saja yang dapat atau tidak, itu urusan Kementerian Koperasi. Bisa dibilang dapat atau tidaknya itu untung-untungan ya, ada yang memenuhi persyaratan tapi dia tidak dapat (dan) itu bukan wewenang kami (RT) untuk menentukan dapat tidak nya," ungkap Lina, Kamis (11/02).
Mereka, para pedagang kecil berharap supaya pemerintah lebih selektif dan memperhatikan para pengusaha kecil agar pembagian dana UMKM tepat sasaran serta mendorong pemegang jabatan di tiap daerah untuk melakukan sosialisasi kembali guna membantu pendaftaran para pelaku usaha kecil.
Reporter: Puput Oktavianti
Penulis: Yulia Ningsih
Editor: Mirza Royhamdan Nazar