Angkat Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, LPM Lintas IAIN Ambon Dibekukan Pihak Rektorat

Angkat Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, LPM Lintas IAIN Ambon Dibekukan Pihak Rektorat

Sumber gambar: klikmaluku.com

 

LPM Progress—Jumat (18/03), telah dilakukan diskusi mengenai Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon yang dibekukan oleh pihak rektorat IAIN Ambon. Diskusi ini dihadiri oleh Yolanda Agne, pemimpin redaksi LPM Lintas sebagai narasumber diskusi, dan juga dihadiri beberapa LPM lainnya.

Dalam diskusi, Yolanda terlebih dahulu menceritakan kronologi kejadian LPM Lintas yang dibekukan oleh pihak kampus. Sebelum mendapatkan pembekuan, LPM Lintas mendistribusikan majalah tentang kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon. Satu hari setelah pendistribusian, LPM Lintas mulai mendapatkan ancaman-ancaman dari pihak kampus. Pihak LPM Lintas segera melaporkan hal tersebut ke polisi, di sana mereka dimintai data dan bukti mengenai korban kekerasan seksual oleh pihak kampus, namun LPM Lintas menolak karena mereka ingin menjaga privasi dan data korban. Dalam pertemuan tersebut pihak kampus terus memaksa untuk meminta data dan akhirnya membuat kesimpulan bahwa berita yang ditulis oleh LPM Lintas merupakan berita bohong, lalu membuat keputusan untuk membekukan LPM Lintas sampai waktu yang belum ditentukan.

“Jadi setiap tahun kami (LPM Lintas) mengumpulkan data-data dan bukti," kata Yolanda Pemimpin Redaksi LPM Lintas dalam diskusi (18/03). Bukti dan data yang dimaksud berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus IAIN Ambon.

Sebelumnya pada tahun 2012, LPM Lintas pernah mengangkat kasus serupa, namun tim investigasi yang berkontribusi dalam pengangkatan kasus tersebut merupakan pihak kampus, sehingga kasus tersebut menjadi buntu dan tidak ada kemajuan apapun. Maka dari itu, untuk menghindari adanya keberpihakan, LPM Lintas menolak untuk melakukan kerja sama dengan tim investigasi dari kampus.

Kini LPM Lintas dibekukan, mereka belum bisa beraktifitas kembali di sekretariat, sebab kondisi saat ini belum memungkinkan untuk kembali melakukan aktifitas di sana. Saat ini, LPM Lintas menggandeng LBH pers dan AJI dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak SK Rektor. Jika banding yang diajukan LPM lintas menang, maka SK Rektor bisa gugur dan tidak berlaku.

"Tindak lanjut dari LPM Lintas sendiri, kami optimis LPM Lintas akan bangkit lagi," tutur Yolanda. Dia juga menceritakan bahwa sebelumnya SK LPM Lintas pernah ditahan 2 tahun, namun LPM Lintas terus menjalani dan berusaha menghidupkan LPM Lintas kembali. Hanya saja untuk sementara, LPM Lintas menunggu kondisi hingga kembali stabil, karena meliput dalam kampus masih belum memungkinkan untuk dilakukan.

"Jadi kami rehat sejenak mengatur strategi bersama teman-teman semua untuk sama-sama menekan Rektor mencabut SK tersebut, itu hal utama yang kami lakukan selain penanganan korban," lanjut Yolanda dalam menjawab pertanyaan diskusi.

 

Penulis : Tyas Putri Ramadhani

Editor   : Dwi Kangjeng