Lulusan Unidra Keluhkan Distribusi Ijazah, Lembaga Jelaskan Masalah Dibaliknya
Sumber gambar: Pinterest/Hindzur
LPM Progress — Proses distribusi ijazah kepada mahasiswa lulusan Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI kembali menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait kendala yang terjadi dalam praktiknya. Menanggapi permasalahan tersebut, pihak universitas memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan persyaratan pendistribusian ijazah.
Pihak universitas memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan dua persyaratan utama, yakni syarat akademik dan administratif. Syarat akademik meliputi kelulusan seluruh mata kuliah, penyelesaian tugas akhir, dan keikutsertaan yudisium.
Mahasiswa berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya, meskipun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban keuangan. Kebijakan ini merupakan regulasi kampus agar mahasiswa tidak terpaksa berhenti di tengah jalan karena kendala ekonomi.
Sumaryoto, selaku Rektor Unindra PGRI mengungkapkan bahwa sejak masa pandemi COVID-19, sebagian mahasiswa mengalami kesulitan ekonomi sehingga belum dapat menyelesaikan syarat administrasi, khususnya tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
“Dia belum bisa bayar kuliah, tidak apa-apa, daripada berhenti, silahkan kuliah sampai dengan selesai, harapan kami mereka itu bisa berupaya mencari cara dan sebagainya, nah kalau sudah ketahuan ada ijazah kan sudah ada harapan sudah tinggal melunasi kewajiban keuangan,” ujar Sumaryoto saat diwawancarai di ruang rektor, Kampus A Unindra (19/06).
Hingga saat ini, tercatat sekitar 6.600 ijazah belum diambil oleh lulusan. Sebagian besar disebabkan belum terpenuhinya persyaratan administratif terkait bukti pembayaran. Transformasi sistem pendataan dari manual ke digital menjadi faktor yang mempengaruhi kelengkapan data.
Upaya peningkatan melalui Sistem Informasi Kemahasiswaan dan Akademik (SIKA) sejak tahun 2021 tak luput dari kendala penginputan data sebelum SIKA berlaku sebagai platform digital yang menyimpan riwayat pembayaran administrasi keuangan. Pihak kampus mendorong mahasiswa dan lulusan untuk mengumpulkan bukti pembayaran administrasi sebagai bentuk legitimasi pendistribusian ijazah.
Dalam proses tersebut, beberapa dokumen lama tidak sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis. Hal ini menyebabkan pihak kampus perlu melakukan pengecekan ulang. Sumaryoto berharap mahasiswa dapat lebih bersabar dalam menunggu prosesnya, terutama jika dokumen pendukung tidak lengkap.
“Kalau sudah ada buktinya dia pegang file yang lengkap langsung diproses, Tidak masalah. Yang bermasalah tadi, bukti sudah hilang, butuh waktu untuk menyesuaikan dan untuk mengoreksi, menelusurinya,” jelas Sumaryoto saat diwawancarai di ruang rektor, Kampus A Unindra PGRI (19/06).
Sumaryoto menegaskan bahwa tidak ada permasalahan antar instansi lembaga kampus dalam proses tersebut, karena para dosen diberi tenggat waktu sejak pengisian nilai serta pelayanan inklusif bagi mahasiswa dari berbagai program studi. Pendistribusian dilakukan melalui Misrawati Purba selaku kepala keuangan Biro Administrasi Keuangan (BAK) diketahui sebagai penanggung jawab.
Penerbitan ijazah dinilai relatif cepat setelah pelaksanaan yudisium, yaitu dalam waktu kurang dari satu bulan tergantung pada proses validasi dari pihak terkait termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ijazah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).
Adapun mekanisme pengambilan ijazah dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain secara langsung di ruang BAK atau melalui PT Pos Indonesia guna menjamin keamanan dokumen. Dalam hal ini, mahasiswa diberi kemudahan untuk mengajukan permintaan pengiriman apabila pengambilan tidak dapat dilakukan secara langsung.
Pihak kampus berharap mahasiswa dapat memahami alur dan persyaratan yang berlaku, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, dan membuka ruang komunikasi bagi lulusan yang ingin memperoleh penjelasan agar proses distribusi dapat berjalan lebih lancar dan meminimalkan kesalahpahaman mengenai status ijazah mereka.
Wartawan: Ailen Natanailaa dan Iswah Zakiyah
Penulis: Ailen Natanailaa
Editor: Ilyas Aulia Syahrani
