Minimnya Partisipasi Mahasiswa Pada Pemira Unindra
Sumber gambar: Tim Konten LPM Progress
*Keterangan: Tulisan ini telah mengalami perubahan isi dikarenakan kekeliruan informasi dan data.
LPM Progress – Telah dilakukan Pemilihan Umum Raya (Pemira) Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI yang dilaksanakan secara daring. Pemilihan ini dimulai sejak tanggal 12 sampai 15 Agustus 2022, dan Tim Progress telah memperoleh data suara yang masuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemira 2022.
Dilihat dari jumlah mahasiswa Unindra jenjang S1 yang berjumlah sebanyak 34.602 mahasiswa, dapat diperoleh rincian data pemilih sebagai berikut:
Terdapat mahasiswa yang memilih BEM-U hanya 2.081 mahasiswa yang menggunakan hak suaranya, dan mahasiswa yang menggunakan hak suaranya untuk memilih DPM hanya 1.266 mahasiswa. Dibagian BEM-F sejumlah 8.764 mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) terdata sebagai pemilih, tetapi mahasiswa yang menggunakan hak suaranya hanya 486 mahasiswa. 9.055 mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial (FIPPS) terdata sebagai pemilih, namun hanya 328 mahasiswa yang menggunakan hak suaranya. Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dengan jumlah 3.141 mahasiswa yang terdata sebagai pemilih hanya 795 mahasiswa yang menggunakan hak suaranya. Pada Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK) dengan mahasiswa sebanyak 13.642 sebagai data yang terpilih dan hanya 139 yang menggunakan hak suaranya. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa suara terbanyak ada pada paslon BEM U yang berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.081 atau sebesar 0,06% dari jumlah mahasiswa Unindra.
Melihat dari jumlah mahasiswa yang turut andil dalam menggunakan hak suara secara keseluruhan, terdapat paslon yang mempunyai satu pasangan saja yang tidak mencapai 10%. Yaitu, calon dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang hanya 0,0365% dan paslon Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK) yang hanya mendapatkan 0,0101%.
Pada ketetapan Pemilihan Umum Raya (Pemira) bagian penetapan Hasil Pemilihan Umum Mahasiswa BAB 8 pasal 37 poin 4 dikatakan bahwa apabila calon Ketua DPM-U, calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM Universitas (BEM-U), calon Ketua BEM Fakultas (BEM-F) terpilih hanya satu pasangan, maka calon dan Paslon yang dimaksud dinyatakan aklamasi dan ditetapkan sebagai Ketua DPM, Ketua Umum Wakil ketua Umum BEM-U, dan Ketua BEM-F terpilih, apabila perolehan suara pada calon yang dinyatakan aklamasi tidak mencapai 10% maka perhitungan suara tetap akan dilaksanakan.
Amelia Indah Indriani selaku Ketua KPU menuturkan bahwa jika terdapat aklamasi tidak mencapai 10%, maka akan dibicarakan kembali dengan tim sukses, KPU, dan juga Bawaslu, “Intinya dalam kesepakatan atas koordinasi KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk tetap melanjutkan perhitungan suara sesuai dengan peraturan dalam TAP Pemira,” ujarnya saat diwawancarai (16/07).
Selain mengikuti peraturan dalam TAP Pemira, Amelia juga menuturkan bahwa sebelum perhitungan dimulai masing-masing Paslon harus membuat surat pernyataan yang berisi mengenai bahwa pemilihan akan tetap dilanjutkan sampai tanggal 16 Agustus 2022 dengan berapapun jumlah suara yang masuk tanpa memperpanjang waktu pemilihan.
Lebih lanjut, Amelia menyampaikan bahwa segala kekurangan yang ada dalam Pemira mohon dimaklumi dan dimaafkan sebesar-besarnya, “Pastikan setiap hal ini ada kekurangannya, jadi ya sudah kita jalani saja. Kita sudah berusaha sangat-sangat maksimal, mau hasilnya seperti apa kita sudah berusaha," ucapnya.
Penulis : Naptalia
Editor : Mutiara Puspa Rani