Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gebrak Gelar Aksi 2 Tahun Gagalnya Jokowi-Ma'ruf
Sumber gambar: Suasana Aksi Gebrak 2 Tahun Gagalnya Jokowi-Ma’ruf .Dok/LPMProgress/WahidAbid
LPM Progress - Kamis (28/10) Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi memperingati dua tahun gagalnya Jokowi-Ma'ruf Amin dalam menyejahterakan rakyat. Aksi yang diikuti oleh seluruh elemen masyarakat tersebut dimulai sekitar pukul 11.40 WIB oleh Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dengan melakukan longmars dari Kedutaan Besar Amerika, melewati Balai Kota, kemudian menuju Patung Kuda. Aksi dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pukul 11.58 WIB, kemudian pada pukul 12.04 WIB massa aksi membacakan Undang-Undang Dasar (UUD), serta membacakan Sumpah Pemuda pada pukul 12.09 WIB. Selama aksi berjalan, penjagaan yang ketat juga dilakukan oleh aparat.
Menurut Nining Elitos selaku juru bicara Gebrak, aksi yang diikuti sekitar 1000 orang ini merupakan bentuk penolakan terhadap kegagalan konkret yang dilakukan pemerintah.
"Salah satu bentuk kegagalan yang konkret dilakukan oleh pemerintah dan wakil-wakil rakyat hari ini adalah di mana melahirkan satu Undang-Undang (UU) Omnibus Law (UU cipta kerja), di mana sangat mengabaikan kepentingan aspek kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan. Sehingga selain dari aspek kegagalan dalam berbagai macam regulasi, juga rezim hari ini melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap rakyatnya," ujar Nining.
Pada pukul 13.07 WIB, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (Kasbi) dan mahasiswa bergabung mengikuti aksi menuju patung kuda. Dalam aksi ini Gebrak mengusung beberapa tuntutan kepada pemerintah Indonesia, yaitu:
1. Mencabut Omnibus Law dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunanya; PP No.34, No.35, No.36, dan No.37;
2. Menolak penghapusan Upah Sektoral, berlalukan kembali Upah Sektoral kaum Buruh seperti semula dan Berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15%;
3. Stop PHK sepihak, Stop Union Busting!Berikan jaminan kepastian kerja, dan kebebasan berserikat;
4. Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi;
5. Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan seluruh buruh Migrant; sahkan RUU PPRT.
6. Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri: Pariwisata, Perhotelan, Perkebunan, Pertambangan, Perikanan, Kelautan, Kontruksi, Transportasi, Driver Online dan Ojol;
7. Usut tuntas kasus korupsi BPJSTK dan Korupsi bantuan sosial (Bansos) Pandemi Covid-19;
8. Tolak Pemberangusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekerjakan kembali 58 orang Pegawai KPK seperti semula tanpa syarat;
9. Mendesak pemerintah menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan cita-cita UUD 1945, TAPMPRXI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960;
10. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria;
12. Pemenuhan hak rakyat atas tanah.
Reporter: Wahid dan Yulia
Penulis: Nadya Noordyanti
Editor: Nira Yuliana