Sempro Tak Seragam di Sejumlah Prodi, Ini Penjelasan Rektor Unindra
Sumber gambar: Magnific.com
LPM Progress — Seminar Proposal (sempro) menjadi salah satu tahapan krusial bagi mahasiswa sebagai tahap evaluasi awal terhadap rencana penelitian yang akan dilakukan. Sempro berfungsi untuk memastikan kesiapan mahasiswa dari segi substansi, metodologi, serta arah penelitian sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan sempro seharusnya memiliki mekanisme yang jelas, terstruktur, dan berlaku secara merata di semua program studi.
Namun, dalam praktik pelaksanaannya, mekanisme seminar proposal (sempro) di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) menunjukkan adanya perbedaan antar program studi. Program studi seperti Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) telah melaksanakan sempro sebagai bagian dari proses penyusunan skripsi mahasiswa. Sementara itu, beberapa program studi seperti Bimbingan Konseling (BK), Pendidikan Bahasa Inggris dan Desain Komunikasi Visual (DKV) memiliki mekanisme pelaksanaan sempro yang berbeda.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, pelaksanaan sempro di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris tidak sampai pada tahap sidang, Program Studi Bimbingan Konseling dilaksanakan bergantung dengan arahan dosen pembimbing, sementara itu, Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) menerapkan mekanisme pelaksanaan sempro yang berbeda dari program studi lain. Adanya perbedaan mekanisme tersebut menjadi perhatian mahasiswa dan memunculkan pertanyaan mengenai regulasi serta standar pelaksanaan seminar proposal di lingkungan Unindra.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Indraprasta PGRI, Sumaryoto menjelaskan bahwa memang tidak terdapat regulasi resmi di Unindra yang mengatur perihal pelaksanaan seminar proposal.
“Terkait dengan seminar ini memang tidak ada regulasi lembaga, yang mengatur adalah prodi masing-masing,” ujar Sumaryoto saat diwawancarai di ruangannya di Kampus A, Jumat (23/05).
Menurutnya, Program studi memiliki kewenangan dalam mengatur mekanisme akademik berdasarkan kurikulum yang berlaku. Karena memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebutuhan akademiknya tidak dapat diseragamkan.
Ia menjelaskan, kurikulum di setiap program studi ditinjau secara berkala paling lambat dua tahun sekali. Dari sanalah ditentukan berbagai aspek akademik termasuk mekanisme pelaksanaan tugas akhir maupun sempro.
Sumaryoto mencontohkan program studi Teknik Informatika, di sana, mahasiswa tidak hanya menyusun tugas akhir tetapi juga harus mendemonstrasikan program yang telah dibuat di hadapan penguji. Sementara itu, Program studi DKV evaluasi akhir diwujudkan dalam bentuk pameran karya desain.
Oleh karena itu, Sumaryoto menilai perbedaan mekanisme akademik antar program studi merupakan hal wajar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut keseragaman pelaksanaan seminar proposal.
“Jadi tidak bisa dituntut harus sama, harus seragam, tidak bisa. Yang penting prodi tidak boleh melanggar kurikulumnya,” tegas Sumaryoto.
Selama program studi menjalankan kegiatan akademik sesuai dengan kurikulum yang sudah disahkan, maka perbedaan bentuk maupun tahapan tugas akhir tidak menjadi persoalan. Ia menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian pelaksanaan akademik dengan ketentuan kurikulum masing-masing program studi.
Dengan demikian, pihak universitas memandang perbedaan pelaksanaan seminar proposal antar program studi sebagai konsekuensi dari perbedaan kurikulum karakteristik bidang ilmu. Bukan sebagai bentuk ketimpangan dalam penyelenggaraan akademik.
Wartawan: Rifdah Khairiyah dan Khoiru Nisa
Penulis: Rifdah Khairiyah
Editor: Mona Karina
