Keterlibatan Unindra dalam Aksi Penolakan RUU KPK dan KUHP di Gedung DPR
Keterlibatan Unindra dalam Aksi Penolakan RUU KPK dan KUHP di Gedung DPR
Keterlibatan Unindra dalam Aksi Penolakan RUU KPK dan KUHP di Gedung DPR

Keterlibatan Unindra dalam Aksi Penolakan RUU KPK dan KUHP di Gedung DPR

Jakarta, Kamis (19/9) Badan Eksekutif Mahasiswa Unindra, Keluarga Besar Mahasiswa Unindra dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Unindra (KAMU) mengadakan aksi unjuk rasa menolak RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pencabutan RUU KPK di gedung DPR RI bersama beberapa universitas lain se-Indonesia.

Mukhlas salah satu koordinator aksi sekaligus Ketua BEM Unindra mengatakan, "Dasar aksi dari Unindra bahwasanya kita sadar bersama sama ada sesuatu di gedung DPR di pemerintahan yang tidak baik-baik saja" ketika ditanya mengenai dasar aksi.

Aksi penyampaian pendapat dimulai dari pelataran parkir kampus B, Gedong, dimana massa aksi mengajak mahasiswa Unindra lain untuk ikut bersama menyuarakan aspirasi ke Gedung DPR RI.

Tiba di Gedung DPR pukul 13.25 WIB, massa aksi dari Unindra mulai melakukan long march menuju depan gedung DPR untuk membuka tuntutannya, sesekali teriakan tolak RUU KPK dan RUU KUHP mulai dilontarkan.

 

 

Spanduk bertuliskan "Mahasiswa bersama KPK" pun menjadi pesan kepada publik akan hadirnya mahasiswa di tengah upaya pelemahan-pelemahan KPK selama ini.

Kurang lebih seratus orang perwakilan massa mahasiswa dari Unindra terlibat dalam aksi kali ini, "Kalau Unindra estimasinya seratus orang" kata Andre salah satu koordinator aksi.

Pemasangan spanduk-spanduk berisikan kata-kata yang menggambaran kekecewaan mahasiswa kepada DPR dan pemerintah serta pesan-pesan tersirat menjadikan latar aksi penyampaian aspirasi menjadi semangat tersendiri.

Peletakan keranda mayat dan karangan bunga berisikan tulisan "Indonesia berduka" ditaruh tepat di depan gerbang gedung DPR RI.

 

 

Pukul 14.17 WIB massa aksi membuka demo dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan orasi tiap universitas di atas mobil komando tak terkecuali perwakilan dari Unindra.

Upaya negosiasi terus dilakukan massa aksi untuk bisa masuk ke dalam gedung DPR RI untuk bisa langsung bertatap muka menyuarakan pendapat mahasiswa.

Sore pukul 16.40 WIB perwakilan massa aksi dan pers mahasiswa dari tiap universitas diperbolehkan masuk dengan hanya 2 perwakilan. Dari perwakilan Unindra diwakili oleh Mukhlas, Yudha dan Rizki selaku BEM Unindra dan Persma.

Ada sekitar 22 orang yang diperbolehkan masuk ke gedung DPR, berasal dari Unindra, Trisakti, ITB, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, STMT Trisakti, UPI, dan UI.

Kurang lebih 3 jam beraudiensi menanggapi aspirasi mahasiswa menghasilkan 4 poin perjanjian antara DPR yang diwakili oleh Sekjen Indra Iskandar dengan mahasiswa.

"Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota" begitulah poin pertama perjanjian.

Poin kedua yaitu "Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan".

Lalu poin ketiga "Sekjen DPR RI menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa  untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019".

Dan poin keempat "Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari kedepan".

Massa mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia mengancam akan melakukan aksi kembali jika RUU KUHP disahkan pada tanggal 24 September 2019.

"Nah itu dia berarti sudah menyalahi apa yang kita sepakati bersama. Kita akan datang kembali ke sini dan kita langsung geruduk DPR seperti itu. Sebenarnya kesepakatannya adalah dari Sekjen yang memang sesuai fungsinya itu menyampaikan pesan untuk tidak mengetuk RKUHP" begitu kata Manik Marganamahendra selaku BEM UI.

 

Penulis : Wicak

Editor : Eriva