Mengikuti Aturan Kemendikbudristek, PPL Tidak Diwajibkan untuk Jurusan Pendidikan di Unindra

Mengikuti Aturan Kemendikbudristek, PPL Tidak Diwajibkan untuk Jurusan Pendidikan di Unindra

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Muftihah Rahmah 

 

LPM Progress - Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan salah satu program intrakurikuler bagi mahasiswa yang meliputi praktik pembelajaran di kelas dan praktik persekolahan. Praktik pembelajaran di kelas adalah latihan melaksanakan kegiatan pembelajaran oleh mahasiswa di dalam kelas, dimulai dari penyusunan persiapan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran hingga mengevaluasi pembelajaran.

Pentingnya PPL bagi mahasiswa pendidikan untuk melatih mahasiswa atau calon guru agar memiliki kemampuan memperagakan kinerja dalam situasi nyata, kegiatan belajar mengajar maupun tugas-tugas keguruan lainnya yang diselenggarakan berdasarkan kebijakan program studi kampus masing-masing. Namun, pada Program Studi Pendidikan Universitas  Indraprasta PGRI (Unindra) memiliki beberapa prodi yang tidak mewajibkan PPL bagi mahasiswanya.

Irwan Agus selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, menegaskan bahwa keharusan PPL yang tidak merata pada jurusan pendidikan di Unindra dikarenakan melihat dari kebutuhan kurikulum berdasarkan program studi masing-masing dan tujuan yang diharapkan dari setiap program studi.

“Ada kajian-kajian tertentu, bukan berarti bahwa kurikulum itu yang mengesahkan Lembaga. Lembaga memang mengesahkan, Wakil Rektor I yang menandatangani kurikulum, tapi konsep kurikulum itu kewenangan program studi,” ujar  Irwan Agus saat diwawancarai di kampus A Universitas Indraprasta PGRI (02/01).

Sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Bambang Sumadyo selaku Wakil Dekan Fakultas Bahasa dan Seni, menegaskan bahwa seiring dengan regulasi yang ada, pemerintah menentukan regulasi yang lain bahwa untuk menjadi guru  tidak cukup hanya dengan akta IV.

Untuk menjadi seorang guru tidak cukup hanya dengan menggunakan akta IV, Dikarenakan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sudah tidak lagi menggunakan akta IV untuk mempekerjakan calon guru. Digantikan dengan Program Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan profesi Guru (PLPG) bagi guru dalam jabatan. “Setiap mahasiswa yang lulus menjadi S.Pd. tetap harus mengikuti PPG semua harus ikut mengikuti program profesi guru jika ingin menjadi guru. Sehingga, PPL atau akta IV dianggap belum ampuh lagi untuk menjadi guru yang penting sudah ikut PPG sah menjadi guru,” ujar Bambang Sumadyo.

Maka dari itu ketentuan pada PPL diberlakukan berbeda pada setiap kampus. Bambang Sumadyo juga menegaskan bahwa setiap kampus memiliki kebijakan berbeda-beda tentang PPL, oleh karena itu Unindra tidak menjadikan PPL sebagai mata kuliah wajib karena menyesuaikan kebijakan pemerintah yang ada.

 

Penulis: Hidayah Al Khaliq

Wartawan: Muftihah Rahmah & Ahmad Wahid Abid Izzudin

Editor: Faza Putri