May Day 2026: Buruh Desak Hapus Outsourcing hingga Reformasi Sistem Upah
Sumber gambar: Dok/LPMProgress/GhaldaBilqisAlbania
LPM Progress — Jumat (01/05), telah berlangsung aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, yang dilaksanakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat. Aksi yang diinisiasi oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) ini dihadiri oleh beberapa koalisi buruh, di antaranya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Karawang, dan lain-lain.
Dalam aksi ini, diisi dengan penyampaian orasi dari setiap perwakilan koalisi buruh, dan diramaikan dengan penampilan musik dari beberapa musisi, seperti Efek Rumah Kaca, S.O.S, The Brandals, serta lain-lain sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan buruh.
Aliansi Gebrak juga turut membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan segera wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro-buruh; hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan; hentikan pemutusan hubungan kerja massal dan jamin kepastian kerja; hapus kekerasan dan diskriminasi terhadap buruh perempuan; dan lain sebagainya.
Sunarno selaku Ketua Umum Konfederasi KASBI menyampaikan bahwa aksi May Day 2026 ini merupakan aksi independen, mandiri, dan gotong-royong oleh kawan-kawan buruh.
“Ya, serikat pekerja yang lain melakukan aksi May Day Fiesta dengan Presiden Prabowo. Dan kami secara penuh dan juga kita bersepakat bahwa aksi May day ini harus tetap dilakukan dengan cara turun ke jalan dan juga mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak kepada kawan-kawan buruh dan masyarakat kecil lainnya,” ujar Sunarno saat diwawancarai di depan gedung DPR, (01/05).
Sunarno menegaskan bahwa pembuatan undang-undang ketenagakerjaan seharusnya melibatkan buruh dan unsur-unsur serikat buruh. Ia juga mendesak pemerintah agar menghapus sistem Outsourcing atau sistem kerja alih daya. Menurutnya, sistem Outsourcing, sistem harian lepas, dan borongan semakin hari semakin masif jumlahnya di kalangan buruh.
“Itu secara otomatis mendegradasi hak-hak buruh karena mereka tidak memiliki jaminan kepastian kerja. Upahnya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) selalu jam kerjanya panjang, mereka enggak diberikan perlengkapan atau alat-alat kerja. Mereka tidak dimasukkan dalam program BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan. Oleh karena itu, ini juga masih bagian dari mengapa kita masih melakukan aksi turun ke jalan,” tegas Sunarno.
Menurut Sunarno, fakta yang terjadi adalah kaum buruh yang berada di pabrik-pabrik, di pertambangan, di sektor transportasi, maritim, di sektor kesehatan, dan kawan-kawan Ojek Online (Ojol) mereka belum mendapatkan hak-hak normatifnya.
Maka dari itu, para buruh turut mendesak agar pemerintah dan DPR RI segera melakukan reformasi tentang sistem pengupahan di Indonesia. Hal ini menyebabkan degradasi dan ketimpangan antara upah buruh di daerah satu dengan daerah lainnya.
Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal KPA juga menyampaikan bahwa agenda reformasi agraria sudah ada di Peraturan Presiden. Namun, belum sepenuhnya dijalankan secara utuh.
Lebih lanjut, Dewi menyatakan bahwa konflik agraria harus dituntaskan, artinya harus diakui hak-haknya sehingga tidak ada lagi petani atau masyarakat adat yang dikriminalisasi karena memperjuangkan tanah dan kampungnya.
“Jadi, sebenarnya agenda reforma agraria itu menjadi agenda politik. Seringkali menjadi isu politik oleh setiap presiden, termasuk Prabowo. Tetapi ketika dieksekusi, ada banyak masalah,” ungkap Dewi saat dijumpai di depan gedung DPR, (01/05).
Dewi juga berharap di Hari Buruh 2026 ini, Presiden Prabowo dapat melibatkan serikat buruh dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Wartawan: Rifdah Khairiyah dan Malaika Putra Aryanto
Penulis: Rifdah Khairiyah
Editor: Syahrio Putrantho Ramadhan
