Konferensi Pers Perempuan Mahardhika: Menagih Janji pengesahan RUU PPRT

Konferensi Pers Perempuan Mahardhika: Menagih Janji pengesahan RUU PPRT

Sumber gambar: Dok/LPMProgress/RufinaCahyani

LPM Progress - Jumat (13/02), Menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026, Perempuan Mahardhika menggelar konferensi pers bertemakan “Menagih Janji Presiden Untuk Mengesahkan UU PPRT” di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan. Hal ini dilaksanakan guna merespon lambannya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diperjuangkan selama dua dekade sejak 2004. 

Adapun beberapa organisasi yang turut hadir dalam konferensi pers ini, diantaranya Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Institut Sarinah, Perempuan Mahardhika, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Konde.co, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi.  

Konferensi pers ini menyoroti stagnasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Stagnasi RUU PPRT merupakan cermin nyata dari apatisme politik pemerintah. Pengabaian ini dinilai melanggengkan prekaritas jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dipaksa bekerja dalam relasi kuasa yang eksploitatif, tanpa jaminan upah layak maupun perlindungan sosial.

Vivi Widyawati, Perwakilan Perempuan Mahardhika, menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan upaya untuk menuntut Presiden dan pimpinan DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT. Ia juga menyinggung bahwa kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, dan pelecehan seksual rentan terjadi karena mayoritas PRT merupakan perempuan.

“Kepada pimpinan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT sehingga teman teman pekerja rumah tangga tidak lagi bekerja di dalam sunyi, tidak lagi mengalami kekerasan di dalam sunyi, menghadapinya sendiri karena taruhannya adalah nyawa.” ujar Vivi Widyawati saat konferensi Pers, (13/02). 

Menanggapi hal tersebut, Sri Rahmawati, perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), meminta pertanggungjawaban Presiden atas lambannya pengesahan RUU PPRT yang menyebabkan kekerasan terhadap PRT tersebut terjadi. Ia juga menyinggung janji yang disampaikan pada peringatan May Day atau Hari Buruh 2025 lalu, hingga saat ini dinilai belum menunjukkan kejelasan. 

"Kepada yang memberikan janji, Pak Presiden Pak Prabowo, pada saat May Day 2025 belum terealisasi, sebaiknya segera terealisasi," jelas Sri Rahmawati ketika diwawancarai di kantor Indonesia Corruption Watch, (13/02). 

Ia menegaskan kembali, meskipun sudah berjuang selama lebih dari dua dekade, ia akan memprioritaskan perlindungan pekerja rumah tangga. 

Konferensi Pers ini menggarisbawahi urgensi pengesahan Undangan-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar segera diperjuangkan melalui percepatan payung hukum yang komprehensif. Percepatan regulasi ini diharapkan segera memutus rantai kekerasan serta menjadi pemenuhan hak-hak normatif terhadap seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Penulis: Kayla Adelyna Chairani

Editor: Sabili Bagus Pahlepi