Keadilan yang tertunda, 33 tahun hak atas kebenaran bagi Marsinah kembali ditagih
Sumber gambar:Dok/LPMProgess/SafiraAuliaZahra
LPM Progress - Selasa (05/05), telah berlangsungnya penyampaian pernyataan kepada media (doorstop) serta orasi singkat di depan kantor Komisi Nasional hak asasi manusia (Komnas HAM), Jakarta. Kegiatan yang bertujuan untuk memperingati 33 Tahun Pengusutan Kasus Marsinah ini turut diinisiasi oleh Perempuan Mahardika dan Marsinah.id.
Dalam kegiatan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Komnas HAM untuk memperkuat penyelidikan dan pengungkapan kebenaran kasus Marsinah, mendorong pengakuan kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat dan praktek femisida, dan meminta adanya langkah koordinasi lintas lembaga untuk memastikan tindak lanjut hukum yang jelas dan transparansi.
Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui pembahasan internal, ia juga menegaskan pentingnya keadilan bagi para korban.
“Kami memahami karena sampai hari ini memang Marsinah belum mendapatkan hak atas keadilan, kebenaran, dan tentu banyak pihak mengharapkan tidak adanya impunitas,” ujar Anis saat diwawancarai di dalam kantor Komnas HAM.
Menurutnya, Komnas HAM akan meninjau kembali hasil penyelidikan yang sempat dilakukan pada tahun 2013. Namun, proses tersebut perlu dikaji ulang untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan kasus sebagai pelanggaran HAM.
Sementara itu, Mutiara Ika Pratiwi selaku ketua Perempuan Mahardhika menilai bahwa Komnas HAM seharusnya segera menetapkan kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menekankan bahwa tanpa penetapan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus ini akan terus dianggap sebagai kasus kriminal biasa.
“Kasus Marsinah sangat layak menjadi kasus pelanggaran HAM berat dan itu kemudian yang menjadi desakan kami kepada komnas HAM yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan sebuah kasus kejahatan sebagai kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Ika saat audiensi.
Selain itu, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera membentuk pengadilan HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan keadilan bagi korban.
Mereka juga mengkritik sikap pemerintah yang menetapkan Marsinah sebagai pahlawan, tetapi tidak diiringi dengan pengusutan kasusnya. Menurut mereka, langkah tersebut hanya bersifat simbolis.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian kasus Marsinah yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Hingga saat ini, masyarakat sipil masih terus menekan agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
Wartawan: Neneng Fatimah dan Irma Faurina
Penulis: Neneng Fatimah
Editor: Ratih Nuriah Sapitri
