Tindak Lanjut Pemira, Ketua KPU Tidak Jadi Diberhentikan
Tindak Lanjut Pemira, Ketua KPU Tidak Jadi Diberhentikan

Tindak Lanjut Pemira, Ketua KPU Tidak Jadi Diberhentikan

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Muftihah Rahmah 

 

LPM Progress – Jumat (05/08), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unindra bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Raya (KPU), Bawaslu, Unitas, dan UKM menggelar rapat koordinasi terkait permasalahan yang terjadi dalam Pemira. Rapat yang diselenggarakan di Gedung DKV lantai 4 Kampus A ini juga dihadiri oleh Irwan Agus selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Baca Juga : Debat Pemira 2022 Diwarnai Kericuhan

Jika sebelumnya pada Minggu (31/07) Habel selaku Ketua BEM Unindra memberhentikan Amelia Indah Indriani sebagai ketua KPU maka pada rapat koordinasi ini Habel memberi pernyataan bahwa Amel tetap menjabat sebagai Ketua KPU. Lebih lanjut, Habel juga mengatakan akan memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk dispensasi sanksi.

“Karena pertimbangan dari kawan-kawan, ya sudah saya memberikan surat peringatan terhadap KPU, sehingga kedepannya bisa sesuai dengan aturan yang ada. Serta peringatan kembali untuk Bawaslu bahwa Bawaslu juga berhak memberikan laporan kepada BEM U berdasarkan aturan,” tegas Habel.

Sebelum menyatakan akan melanjutkan Pemira, Habel memberikan keputusan untuk memberhentikan rangkaian Pemira yang telah terlaksana dengan memulai kembali rangkaian Pemira ke jilid 2 dan membacakan Surat Keputusan (SK) untuk Amel. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena banyaknya usulan dari audience terkait dampak yang akan terjadi kedepannya jika Pemira harus dimulai dari awal. Terlebih, forum menyepakati jika SK yang diberikan ketua BEM U kepada ketua KPU adalah tidak sah dikarenakan tidak adanya nomor surat. 

Dalam forum, Amel menyampaikan 3 poin apabila ia diputuskan untuk tetap melanjutkan tugasnya sebagai ketua KPU, yaitu ia ingin tugas Pemira dipercayakan kepada KPU dan Bawaslu tanpa intervensi dari mana pun, jika KPU atau Bawaslu melakukan sebuah kesalahan maka diberitahu bukan ditindak tanpa komunikasi, serta Pemira dilanjutkan dengan seluruh kandidat yang sudah sah di mata KPU dan Bawaslu. 

“Seluruh keputusan tertinggi ada di pimpinan Ormawa, 12 Unitas dan 16 UKM dan 4 fakultas tentang pembuktian saya atas tuduhan yang diberikan,” tegas Amel dalam forum. 

Berdasarkan hasil dari rapat koordinasi yang dibuat BEM U dan DPM ialah tetap melaksanakan kegiatan Pemira dan untuk jadwal Pemira selanjutnya akan diinfokan mendatang. 

 

Penulis: Shalsa Bila Inez Putri

Editor: Dwi Kangjeng