Kawal Kasus Kekerasan Seksual UNRI, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Datangi Kemendikbudristek RI

Kawal Kasus Kekerasan Seksual UNRI, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Datangi Kemendikbudristek RI

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Muhammad Rifqi Yasa

 

LPM Progress–Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang terdiri dari berbagai lembaga, organisasi mahasiswa, dan Non Govermental Organization (NGO), melakukan audiensi kepada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) pada Rabu (8/6), di Gedung B Pos Rumah Cegah, Kemendikbudristek Jakarta. Dalam kesempatan ini, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual berhasil menemui Inspektur Investigasi Kemendikbudristek RI, Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual Universitas Riau (Unri).

Dalam audiensi tersebut, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual mendesak pihak Unri dan Kemendikbudristek untuk segera melakukan tindakan penyelesaian. Hal ini mengingat bahwa kasus kekerasan seksual ini telah berjalan lebih dari 7 bulan.

"Saat ini sudah banyak teman-teman dari berbagai universitas dan komunitas yang mengawal. Sehingga kita terus mendesak Kemendikbud. Kita masih menunggu, dan tidak bisa dipastikan kapan, dan terus follow-up bagaimana proses yang akan dilakukan," ujar Agil Fadlan selaku ketua vokasi Komahi.

Menanggapi hal itu, Kemendikbudristek berjanji bahwa dalam satu minggu kedepan pihaknya akan memberikan transparansi timeline proses pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar tahapan-tahapan prosesnya dapat diketahui.

Kendati demikian, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual juga memberikan batas waktu dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual Unri, yakni paling lama satu bulan untuk diberikan sanksi. Selain itu, koalisi juga meminta agar pelaku dinonaktifkan selama proses pemeriksaan.

“Selama proses pemeriksaan pelaku tetap dinonaktifkan, dan itu yang akan kami terus follow-up nantinya, dan dia (pelaku) itu tetap tidak memiliki wewenang di kampus,” ujar Agil.

Kasus kekerasan seksual di Unri sendiri merupakan kasus pertama yang mencuat setelah Permendikbud No.30 Tahun 2021 disahkan. Sehingga, penyelesaian kasus kekerasan seksual ini menjadi bukti yang penting, bahwa Permendikbud No. 30 efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

 

Reporter: Shalsabila Inez Putri

Penulis: Muhammad Rifqi Yasa

Editor: Dwi Kangjeng