Tak Hiraukan Pergub DKI Tentang PSBB, Jamaah Masjid: Mati Sudah Ada Yang Ngatur!

Tak Hiraukan Pergub DKI Tentang PSBB, Jamaah Masjid: Mati Sudah Ada Yang Ngatur!

Keterangan foto: Spanduk imbauan tidak ada pelaksanaan sholat Jumat oleh DKM Masjid (dok/pribadi/zeinal)

 

LPM Progress — Dikutip dari World Health Organization (WHO), kasus positif Covid-19 mencapai angka 3.726.292 kasus per Jumat, 8 Mei 2020 di 215 negara. Mengutip dari worldometers.infoIndonesia berada di urutan ke-36 dengan jumlah kasus positif 12.776, meninggal 930, dan sembuh 2.381. 

Sejumlah daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur oleh Pemerintah Daerah (Perda), salah satunya DKI Jakarta. Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBBdi mana salah satunya adalah membatasi kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menekan laju perkembangan virus pada manusia.

Namun, saat sejumlah rumah peribadatan tidak melaksanakan kegiatan peribadatan, Masjid Jami’ Al Hidayah Tanah Merdeka II, Jakarta Timur tetap melaksanakan salat Jumat (08/05). Masyarakat dari berbagai wilayah juga mengunjungi masjid ini untuk sekadar salat Jumat tanpa menghiraukan Pergub DKI tentang PSBB.

“Takut itu sama Allah, jangan sama makhluk. (Virus) corona itu makhluk,” ujar salah satu jamaah yang sedang menunggu masjid dibuka.

Menurut corona.jakarta.go.id, penyebaran virus ini diduga melalui droplet saluran pernapasan dan kontak fisik dengan penderita. Droplet merupakan partikel kecil dari mulut penderita yang dapat mengandung virus penyakit, dihasilkan pada saat batuk, bersin, dan berbicara. Droplet dapat melewati sampai jarak tertentu, biasanya dalam jarak 1 meter.

Menurut pantauan Tim LPM Progress, jamaah merasa tidak takut salat Jumat karena urusan hidup dan mati sudah diatur oleh Tuhan. Itulah yang membuat jamaah memilih untuk tetap melaksanakan salat Jumat berjamaah.

“Mati mah udah ada yang ngatur!” ujar salah satu jamaah masjid.

Pelaksanaan ibadah salat Jumat di masjid tersebut dilakukan secara tertutup. Dari mulai mundurnya waktu pelaksanaan ibadah, hingga tidak menggunakan pengeras suara saat azan dan khotbah Jumat. Azan Jumat yang biasanya dikumandangkan pada pukul 11.51 WIB lalu dimundurkan menjadi pukul 12.30 WIB tanpa pengeras suara.

“Saya tau ini melawan pemerintah, tapi saya gak enak juga ninggalinnya," ucap seorang pengurus masjid sesaat sebelum pelaksanaan ibadah dimulai.

Sebelum pandemi, pelaksanaan salat Jumat begitu khidmat dan melakukan banyak persiapan. Seperti terjadwalnya khotib mingguan sampai perhitungan jumlah kas masjid. Namun saat pandemi, khotib dipilih secara sukarela dan diberi waktu 10 menit untuk berkhotbah oleh pengurus masjid.

Bagi sebagian masyarakat, mereka percaya kehidupan dan kematian sudah diatur oleh Tuhan. Namun, usaha untuk melindungi diri sendiri dan orang lain juga merupakan keharusan. Profesor Quraish Shihab, seorang Ulama Tafsir Indonesia menerangkan dalam nu.or.id,

“Nabi bersabda, la dharar wa la dhirar, tidak boleh ada hal yang memberi madharat buat diri, tidak juga kepada orang lain. Nah, dari sini prinsip-prinsip dasar ini dan masih banyak lainnya menjadikan kita harus pandai-pandai memilih apa yang harus kita lakukan dengan baik dalam masa pandemi ini dan apa yang semestinya kita hindari. Itu prinsip dasar," terangnya.

 

 

Penulis: Zeinal Wujud

Editor: Nira Yuliana