Suara Feminis terhadap Pelecehan Seksual yang Terjadi (Lagi)

Suara Feminis terhadap Pelecehan Seksual yang Terjadi (Lagi)

Ket. Foto : Sejumlah peserta aksi menunggu hasil audiensi di depan halaman gedung Kemendikbud, Senin (10/2). (dok/pribadi/Ayu)

 

LPM Progress - Jakarta (10/2) Pelecehan seksual yang sering terjadi pada kaum perempuan tidak pernah ada tindak lanjut yang tegas terhadap para pelaku. Hal ini membuat kaum feminis tergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terletak di Jl. Jend Sudirman, Jakarta Pusat. Diikuti oleh sejumlah mahasiswa dan organisasi Aliansi Gerakan Perempuan.

Aksi ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Sejak berlangsungnya aksi ini ada beberapa polisi yang terlihat berjaga-jaga di depan gedung Kemendikbud. Pihak Kemendikbud menyambut dengan baik adanya aksi unjuk rasa ini, sebagai musyawarah untuk dapat menyampaikan aspirasi dari para demonstran. Pihak Kemendikbud melakukan audiensi yang diikuti oleh 10 orang perwakilan dari demonstran dan beberapa media yang ikut untuk meliput musyawarah tersebut.

Baru-baru ini muncul isu pelecehan seksual yang terjadi pada salah satu mahasiswi Universitas Negeri Padang (UNP). Korban sempat melaporkan pelaku ke kepolisian daerah setempat tetapi korban malah mendapat ancaman dari pihak kampus untuk mencabut kasus tersebut, apabila tidak dicabut maka korban akan di drop-out dari kampus tersebut.

Menurut Dara, salah satu perwakilan dari komunitas Gender Talk yang ikut melakukan musyawarah, mereka tidak bertemu langsung dengan Bapak Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan). Tetapi mereka bertemu dengan bagian pengawas, dalam penyampaian tuntutan para demonstran dipersulit dengan dimintai bukti dari kasus pelecehan seksual tersebut.

“Seperti yang kita ketahui bahwa korban sudah cukup trauma dengan pelecehan seksual yang mungkin akan sulit,” imbuh dara.

Hasil dari audiensi tersebut menyatakan bahwa pihak Kemendikbud tidak dapat menindaklanjuti kasus pelecehan seksual secara sepihak. Pihak Kemendikbud masih menunggu surat dari Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) dan masih ingin mendiskusikan kasus tersebut apakah akan ditindaklanjuti oleh kepolisian atau sudah masuk dalam ranah Kemendikbud.

 

 Adapun beberapa tuntutan dalam aksi yang disuarakan oleh kaum feminis:

  1. Kepada Rektor Universitas Negeri Padang untuk meminta maaf kepada korban karena telah mengabaikan kasusnya, cabut ancaman DO pada korban, tegakan peraturan kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
  2. Kepada kepolisian daerah Sumatra barat untuk mengusut tuntas pelaporan Bunga dan menindak tegas pelaku.
  3. Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggunakan wewenang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, memecat dosen pelaku kekerasan seksual, merumuskan dan menetapkan aturan bagi kampus di Indonesia untuk memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berpihak pada korban, mendirikan lembaga independen yang khusus menindak kasus kekerasan seksual di kampus-kampus.

 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas untuk mendukung korban pelecehan seksual agar berani untuk melawan dan melaporkan kekerasan, serta pelecehan yang mereka alami kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan keadilan.

 

 

 

Penulis : Ayu Anggraini

Editor   : Velyda Noer Praniasty