Sidang Lanjutan Ariyanto, Tim Kuasa Hukum Masih Optimis
Ket. Foto : Suasana persidangan Ariyanto di Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Bogor, Senin (10/2).
(dok/pribadi/Azam)
LPM Progress - Sidang lanjutan Ariyanto berlangsung pada Senin (10/2) di Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Bogor, Jalan Pengadilan Raya, Bogor, Jawa Barat. Jadwal persidangan yang diagendakan pukul 12:00 siang tersebut dipercepat tanpa alasan yang jelas. Tim kuasa hukum Ariyanto mengatakan, "Sidang biasanya dimulai pukul 12:00 siang keatas, kali ini dipercepat persidangannya (harus) sudah selesai dibawah jam 12:00 siang." Ujar Ardin Firanata saat diwawancarai melalui telepon.
Agenda persidangan hari ini berisi pengajuan tuntutan terhadap terdakwa yaitu, Ariyanto. Tuntutan dari jaksa penuntut adalah Ariyanto diancam pidana dengan hukuman 8 bulan penjara tentang kekerasan, sesuai pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP yang berbunyi :
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
Meski begitu, Ardin selaku kuasa hukum dari Ariyanto menyatakan dirinya dan tim masih optimis terhadap kasus Ariyanto.
Sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa. Berdasarkan sidang pada hari ini, terdakwa diringankan karena ada ketidaksesuaian antara saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketika ditanyai melalui telepon tentang langkah yang akan diambil oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Jika hasil persidangan tidak menyatakan Ariyanto bebas, maka akan didiskusikan setelah ada putusan.
"Itu nanti baru didiskusikan setelah ada putusan dari pengadilan, jadi saat ini kami fokus terhadap agenda pledoi minggu depan." Ujar Ardin Firanata.
Selain itu, dukungan terhadap Ariyanto terus mengalir. Hal ini terbukti dengan adanya aksi solidaritas yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa dan elemen masyarakat.
Reporter : Darmawan
Penulis : Pragha Mahardhika T
Editor : Aulia Puspita Sari