Elemen Masyarakat Sipil : Ruang Kebebasan Sipil Kian Menyusut

Elemen Masyarakat Sipil : Ruang Kebebasan Sipil Kian Menyusut

LPM Progress, Jakarta — Rabu (30/10) Lokataru Foundation dan beberapa elemen masyarakat yang mencakup Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Elsam, KontraS, KontraS Papua, Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, Generasi Muda Peduli Kota Ternate, Jaringan Advokasi Tambang-Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum–Banda Aceh, dan Komite Akar Rumput melakukan konferensi pers untuk menyatakan sikap mengenai ancaman kebebasan sipil di periode kedua pemerintahan Joko Widodo.

Berdasarkan evaluasi dari catatan beberapa teman-teman yang melakukan monitoring dan juga bekerja sama dengan pemerintah, melihat bahwa apa yang akan dilakukan Jokowi untuk lima tahun mendatang merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah dilakukan lima tahun kemarin, dimana kebijakan-kebijakan tersebut menimbulkan banyak persoalan dan tidak diselesaikan.

Persoalan fundamental di antara sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh teman–teman yang melakukan advokasi di berbagai bidang pada periode lima tahun Presiden Joko Widodo kemarin, berhubungan erat dengan “Pengkerdilan Ruang Kebebasan Sipil” di mana jika dilihat secara definitif pengkerdilan ruang kebebasan sipil ditandai dengan hilangnya empat pilar penting yang seharusnya tumbuh di dalam masyarakat demokrasi. 

Antara lain melemahnya ruang kebebasan untuk berpendapat atau kebebasan untuk berekspresi, yang mana ruang tersebut di represi oleh negara ataupun oleh elemen masyarakat sipil yang merasa ruang tersebut dianggap merugikan kepentingan mereka, serta di mana dalam lima tahun kemarin ada kesan bahwa kritik sama dengan subversif, kritik dianggap sebagai tindakan anti negara dan dapat dibawa pada jeratan hukum.

Menurut Mufti Makarim selaku Peneliti Lokataru Foundation, kebebasan sipil di Indonesia hari ini dapat diilustrasikan seperti tragedi katak rebus. 

“Di mana kita semua hari ini seolah-olah seperti masuk didalam zona nyaman tetapi kita tidak sadar bahwa kita ada didalam kuali yang ada diatas perapian. Dari air yang dingin, kemudian hangat, sampai mendidih, kita lupa untuk lompat, karena apa? Karena sudah merasa nyaman, kita merasa semuanya sudah on the track, kita merasa semua yang dilakukan rezim baik baik saja namun disisi lain kita mendapati ruang-ruang kebebasan sipil kian menyusut,” ujar Mufti.

Pengkerdilan ruang kebebasan sipil ini juga ditandai dengan para aktivis yang mendapat intimidasi. Di Kalimantan Timur, aktivis yang mengkritik pengelolaan tambang rutin diintimidasi dan dibayangi ancaman kriminalisasi. Di Papua, protes warga atas diskriminasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) puluhan tahun ditanggapi dengan penutupan opsi dialog, pengerahan pasukan dan respon aparat yang brutal.

Menyikapi hal-hal yang telah dipaparkan, elemen masyarakat sipil yang peduli dan hendak melawan segala upaya pengkerdilan ruang kebebasan sipil, menyerukan :

Konsolidasi masyarakat sipil untuk pengkerdilan ruang kebebasan warga. Masyarakat sipil perlu menghilangkan sekat-sekat antar sektor dan lembaga, merumuskan strategi dan taktik, serta menyusun langkah-langkah jangka pendek dan panjang untuk mengantisipasi pemberangusan di periode kedua Jokowi.

Masyarakat sipil untuk kembali secara konsisten turun ke akar rumput dan titik-titik konflik, melakukan kerja-kerja pendidikan, penyadaran, dan konsolidasi warga negara.

Masyarakat sipil untuk secara kreatif merumuskan pendekatan aktivisme dan advokasi baru terhadap warga negara, terutama untuk menyiasati pengkerdilan ruang kebebasan sipil warga negara.

Pemerintah Joko Widodo, di periode kedua ini, untuk mematuhi amanat konstitusi UUD 1945, UU HAM dan perangkat hukum lainnya mengenai hak-hak dan kebebasan sipil warga negara pemerintah Joko Widodo untuk memutus lingkaran setan oligarki politik Indonesia. Dengan cara mengkaji ulang seluruh rencana pembangunan, membersihkan pemerintahan periode kedua dari pelanggar HAM, elite yang tak memihak kepentingan publik, menyelidiki seluruh kasus pelanggaran hak di masa lalu dan selama periode pertama pemerintahannya, memberhentikan seluruh aktivitas pemberangusan kebebasan sipil warga oleh negara, dan melindungi ruang kebebasan sipil dari pihak yang ingin memberangusnya.

 


Penulis : Syaifadani Nareswari

Editor : Nurulita