Pemberhentian Ketua KPU Saat Debat Pemira
Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Mutiara Puspa Rani
LPM Progress – Minggu (31/07) terjadi kericuhan di tengah kegiatan debat kandidat calon Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM F). Kericuhan terjadi setelah Amelia Indah Indriani selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi pengumuman mengenai pemberhentian ketua KPU oleh Habel Latunussa selaku Ketua BEM U.
“Jam 11.52 hari ini, Saudara Habel mengirimkan Surat Keputusan (SK) pencabutan KPU dalam bentuk Word,” jelas Amel (31/07).
Berdasarkan SK Ketum BEM Unindra tentang Pencabutan Status Ketua KPU Pemira 2022, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ketua KPU tidak bersifat netral dan profesional, dalam melakukan tugasnya ketua KPU tidak bertanggung jawab pada BEM U, ketua KPU tidak melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada BEM U, ketua KPU tidak bertanggung jawab mewujudkan Pemira yang aman dan tertib, serta ketua KPU tidak mampu menyelesaikan pelanggaran dan sengketa yang terjadi di dalam Pemira.
Habel mengungkapkan bahwa alasannya mengeluarkan SK pencabutan ini dikarenakan adanya keterlibatan salah satu anggota KPU dan Bawaslu yang tidak diselesaikan secara jelas dengan aturan internal. Lebih lanjut, Habel menuturkan bahwa alih-alih menunda debat dan menyelesaikan sengketa tersebut, KPU justru memilih untuk mengadakan debat Pemira pada hari ini.
“Seharusnya KPU tidak menunggu gugatan lagi dari paslon, tapi memproses itu. Karena dia sudah tahu. Benarkan? Karena itu sifatnya pengakuan dan pengakuan itu lebih kuat dari bukti-bukti secara tertulis. Saya pikir ini akan ditindaklanjuti. Saya tunggu terus, diundur terus. ‘Kenapa diundur? Pemira sudah diundur.’ Selesaikan dulu perkaranya. Tiba-tiba ada postingan di Instagram BEM U, foto-foto paslon," ungkap Habel (31/7).
Meskipun telah ada SK pencabutan ketua KPU oleh BEM U, KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan acara debat untuk BEM F dan tidak menghiraukan SK yang telah turun.
“Secara administrasi itu gak sah, itu mungkin pakai hak prerogatif. Seharusnya SK dicabut gak cuma saya sendiri melainkan seluruh delegasi KPU karena saya ditetapkan gak sendiri,” ungkap Amel.
Penulis : Mutiara Puspa Rani
Editor : Andini Dwi Noviyanthi