Menantikan Satgas PPKS, Penanganan Kekerasan Seksual di Unindra Dapat Melalui UPBK Unindra
Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Nadya Noordyanti
LPM Progress — Maraknya kasus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Melalui Permendikbudristek tersebut perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, pada pasal 23 disebutkan bahwa perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfungsi sebagai pusat pencegahan PPKS di kampus.
Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), selaku kampus yang belum memiliki Satgas PPKS dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai PPKS di kampus, menyatakan akan membahas Permendikbudristek tersebut pada bulan Januari 2022 dan menargetkan selesai di bulan September 2022. Sehubungan dengan hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unindra telah mengadakan seminar mengenai Sexual Abuse pada hari Minggu, 20 Februari 2022.
Dalam seminar tersebut, salah seorang pembicara, Eugenia Farida Denura, Jurnalis dan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP) Pemuda Katolik berkata, “Pembentukan Satgas dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini perlu melibatkan berbagai pihak, seperti dosen, perwakilan BEM, dekan fakultas, juga pers mahasiswa,”
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor (Warek) I, Irwan Agus menyampaikan bahwa upaya Unindra dalam menangani kasus kekerasan seksual hingga saat ini memang belum sampai menerbitkan SOP dan pembentukan Satgas. Namun, ia menerangkan, "Apabila terjadi kekerasan seksual di kampus, dapat melaporkan ke Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) Unindra,"
Berdasarkan penuturan Sisca Folastri selaku ketua UPBK, UPBK sendiri sudah ada sejak tahun 2017 dan bekerjasama dengan Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SaPA). Lebih lanjut, Sisca menambahkan bahwa nantinya Satgas PPKS yang dibentuk akan membantu Pos SaPA agar berjalan lancar sebagai tempat pengaduan jika terjadi kasus kekerasan seksual di kampus.
“Peran UPBK Unindra cukup penting untuk pemulihan korban, sebab dalam pemulihannya, korban membutuhkan bantuan psikolog. Selain itu UPBK akan bekerjasama dengan beberapa pihak agar kasus kekerasan seksual dapat ditangani oleh pihak yang lebih kompeten,” ujar Sisca.
Diakhir wawancara, Sisca berharap agar mahasiswa, dosen, dan pegawai kampus dapat bekerja sama untuk menciptakan ruang aman bagi siapapun. Ia juga memohon kepada semua lapisan masyarakat yang berada di kampus untuk tidak ragu dalam menyampaikan keluh-kesah yang dialami demi mencegah dan memutus rantai kekerasan di Indonesia.
Penulis: Nurmala Sari
Editor: Wandari Azzahra