Keterlibatan KPU dan Bawaslu Terhadap Pasangan Calon pada Pemira 2022

Keterlibatan KPU dan Bawaslu Terhadap Pasangan Calon pada Pemira 2022

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Velyda Noer Praniasty

 

LPM Progress – Berdasarkan data yang didapat Tim Progress dari hasil rapat koordinasi pada Jumat (22/7), dapat diketahui bahwa terdapat keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pasangan calon (paslon) dalam melakukan gugatan kepada tergugat pada rangkaian Pemilihan Umum Raya (Pemira) tahun ini.

Baca Juga: Terdapat Paslon yang Menyalahi Aturan, Rangkaian Pemira Ditunda

Dari penuturan Ketua KPU, Amelia Indah Indriani saat ditemui Tim Progress secara langsung (25/7), ia pun mengatakan bahwa terjadi keterlibatan pembantu paslon tergugat maupun penggugat. Gugatan itu harus melampirkan bukti dan terdapat bukti keterlibatan KPU dan Bawaslu. Kemudian, adanya Bawaslu membantu untuk surat rekomendasi salah satu paslon.

“Intinya keterlibatan, bukan perihal membantu, dibantu, inisiatif, bukan soal itu. Bentuk keterlibatan kan banyak. Kita harus bersikap netral dan profesional, gak boleh terlibat oleh siapapun. Keterlibatan Bawaslu membantu surat rekomendasi, dan KPU membantu bukti gugatan," ujar Amel (25/7).

Amel juga mengatakan bahwa masalah keterlibatan KPU dan Bawaslu terhadap paslon sudah terselesaikan, bahwa Bawaslu maupun KPU yang terlibat permasalahan tersebut dikeluarkan dari kepanitiaan Pemira. Akan tetapi, paslon yang terlibat dalam permasalahan tersebut tidak didiskualifikasi pada Pemira melainkan hanya mendapat surat peringatan.

Lebih lanjut, Habel Latunussa selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unindra juga mengatakan bahwa terdapat paslon yang membuat surat gugatan ke Bawaslu.

“Jika tidak salah, di redaksi dalam surat tersebut dikatakan bahwa terdapat salah satu penemuan masalah mengenai keterlibatan panitia (KPU dan Bawaslu) dalam proses kandidat-kandidat,” pungkas Habel, saat ditemui secara langsung (25/7).

Menanggapi hal tersebut, Usman Ohoiwuy selaku ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) juga mengatakan bahwa posisi Bawaslu bertugas mengawasi KPU selama berlangsungnya Pemira. Ketika ada sengketa masuk,  keputusan dihasilkan oleh KPU dengan mengkoordinasikan hasil laporan dari Bawaslu. Menurutnya, KPU seharusnya yang membuat aturan mengenai keterlibatan KPU dan Bawaslu dengan Paslon, apakah termasuk pelanggaran berat, ringan, atau sedang. Namun aturan tersebut tidak dibuat juga saat verifikasi berkas sedang berlangsung.

"Bahkan teman-teman KPU gak memperincikan jenis-jenis pelanggarannya," tegas Usman saat ditemui langsung (25/7). 

Terakhir Usman menambahkan, ketika terjadi pelanggaran seperti itu, KPU tidak mengatakan seperti apa bentuk hukuman yang setimpal untuk paslon. Bahwa hanya terdapat beberapa aturan yang masuk ke dalam kriteria diskualifikasi seperti pelanggaran kerusakan fasilitas dan tidak mengikuti fit & proper test.

 

Wartawan : Andini Dwi Noviyanthi dan Muftihah Rahmah

Penulis: Velyda Noer Praniasty

Editor: Shalsa Bila Inez Putri