Membongkar Relasi Kuasa di Kampus: Aliansi Perempuan Indonesia Tagih Penegak Hukum Tanpa Impunitas bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Sumber gambar: Dok/LPMProgress/AhmadIqbalIndraSanjaya
LPM Progress – Minggu (19/04) Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar konferensi pers daring melalui zoom meeting yang bertajuk "Membongkar Relasi Kuasa dan Membangun Kekuatan Anti Kekerasan Seksual". Konferensi pers ini dipandu oleh Nabila Tauhida selaku perwakilan dari API sekaligus Komunitas Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAS). Serta menghadirkan 10 panelis, yaitu; Fahmi Azharuddiya S. (HopeHelps Universitas Indoensia (UI)), Amerta (Perempuan Mahardika), Defria Puspita (Koalisi Muda KalBar), DR. Hijrah Lahaling, S.H.I, M.H (FAMM Indonesia), Yuri Muktia (Jakarta Feminis), Wanda Roxanne (Rahima), Echa Wao’de (Arus Pelangi), Ika Agustina (Kalyanamitra), Mutya Gustina (Institut KAPAL Perempuan), dan Rachel Gratia (Kolektif Perempuan Gila).
Kegiatan ini merupakan respon atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam perguruan tinggi di Indonesia. Dalam diskusi tersebut Nabila menyatakan bahwa situasi kekerasan seksual di kampus-kampus Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ia mencontohkan kasus yang terjadi dalam satu hingga dua minggu terakhir di sejumlah kampus, seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Ia juga menambahkan bahwa kegagalan institusi kampus dalam melindungi korban diperparah oleh struktur relasi kuasa yang timpang, yang mencerminkan struktur sosial dengan normalisasi hierarki dan objektifikasi tubuh perempuan.
Fahmi dari HopeHelps Universitas Indonesia (UI), juga mengkritik bahwa kekerasan seksual tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa insidental. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, karena kekerasan seksual merupakan persoalan sistemik yang melibatkan berbagai aktor di semua lapisan, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga pejabat kampus.
Ia juga mengecam sikap sebagian masyarakat yang menjadikan penderitaan korban sebagai komoditas hiburan di media sosial melalui siaran langsung TikTok. "Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak pernah lucu. Narasi semacam itu justru memperkuat impunitas yang telah ada," ujar Fahmi saat diskusi melalui zoom meeting, (19/04).
Berdasarkan data laporan tahunan 2025, HopeHelps Universitas Indonesia (UI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan dan kompleksitas kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sepanjang 2024-2025. Pola dominasi yang konsisten ditemukan, di mana pelaku menggunakan posisi relasi atau status senioritas untuk membungkam korban.
Sementara itu, Amerta dari Perempuan Mahardhika menyoroti kegagalan sistem dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa. Ia mengkritisi perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperluas cakupan penanganan kekerasan.
"Ruang lingkupnya sudah salah besar. Satgas tidak lagi fokus pada kekerasan seksual, tetapi mencakup segala bentuk kekerasan di kampus, seperti tawuran. Prioritas menjadi tergeser dan penanganan kasus kekerasan seksual semakin terabaikan," tegas Amerta.
Dalam diskusi ini mendesak penegakan hukum tanpa impunitas bagi pelaku, pemenuhan hak-hak korban termasuk perlindungan fisik dan psikis, serta pembangunan kekuatan politik kampus yang benar-benar anti kekerasan seksual.
Penulis: Ahmad Iqbal Indra Sanjaya
Wartawan: Ahmad Iqbal Indra Sanjaya
Editor: Salwa Fathia Tambunan
