Dana BOS Kota Bogor Bocor, Kejaksaan Diminta Mencari Para Aktor
Sumber Ilustrasi: Kicaunews.com
LPM Progress - Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018, dan 2019 Kota Bogor yang menjerat enam orang Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan satu perusahaan sebagai pemegang proyek pengadaan soal Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan ujian nasional Sekolah Dasar (SD) menimbulkan dugaan adanya aktor intelektual.
Hal ini karena K3S sebagai pelaksana penyaluran dana BOS berada di bawah dinas pendidikan. Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS, sedangkan K3S adalah salah satu tim pelaksana.
Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara senilai 17 Miliar rupiah. Seperti yang dikutip dari detik.com, sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan kontraktor berinisial JRR sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp17,189 M.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Bambang Sutrisna menyatakan adanya keterlibatan 6 orang K3S ini karena adanya bukti komunikasi antara keenam tersangka dengan JRR.
“Ada K3S di 6 Kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal. Mereka kerja sama. Di situ komunikasi dengan tersangka sebelumnya terjadi. Kita sudah cek komunikasinya melalui Hp tersangka,” (23/7), dikutip dari detik.com.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takaran dalam Press Realese meminta adanya penguatan fakta secara materil yang berdasarkan aturan formil. LBH Takaran selaku kuasa hukum dari kelima tersangka K3S meminta agar tidak ada hukum tebang pilih dan tidak ada upaya mengorbankan satu pihak untuk menyelamatkan pihak lainnya. Hal ini disebabkan K3S kecamatan tugas dan fungsinya terbatas, hanya mencakup pelaksanaan teknis saja.
“Sebab, pada mekanisme dan prosedur pencairan dana BOS tidak langsung menuju kepada K3S, akan tetapi mesti melewati para pemangku kebijakan terlebih dahulu,” tulis LBH Takaran dalam Pers Realese (11/8).
Dalam mekanismenya, dana BOS dapat disalurkan jika telah disahkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk mendapatkan pengesahan Dinas Pendidikan masing-masing sekolah yang menerima dana BOS terlebih dahulu membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang kemudian disetujui oleh Dewan guru dan atas pertimbangan Komite Sekolah.
“Dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi oleh K3S, draft RKAS yang sudah dibuat oleh masing-masing kepala sekolah terlebih dahulu mendapatkan asistensi,” tulis LBH Takaran.
Hal ini yang membuat adanya dugaan aktor intelektual dalam dugaan kasus korupsi dana BOS yang menjerat 6 orang K3S. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kota Bogor masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat untuk membongkar gurita kasus korupsi ini.
Sementara itu, LBH Takaran mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor mempunyai pekerjaan rumah di antaranya: 1. Menemukan aktor intelektual; dan 2. Tetap menjaga integritas Kejaksaan.
Penulis : Astin Kho
Editor : Deny Setyawan