Aksi Perlawanan Rakyat Semesta : Tolak pengesahan RUU Pilkada
Sumber gambar: Dok/LPMProgress/Khoirunnisa Wijaya
LPM Progress - Kamis (22/08) telah berlangsung seruan aksi "Perlawanan Rakyat Semesta" yang dilakukan di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Aksi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari pengamat politik, publik figur, serta perwakilan dari Aliansi Mahasiswa yaitu Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI), dan organisasi lainnya. Aksi ini bertujuan untuk menuntut Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang hari ini mengadakan rapat paripurna agar tidak menganulir putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah serta No.70/PUU-XII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon bukan saat pelantikan.
Dalam Aksi ini perwakilan partisipan dari berbagai kalangan masyarakat ikut menyerukan orasi dan tuntutannya. Beberapa tuntutan yang dibawakan diantaranya :
1. Mendesak DPR RI untuk tetap melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Mengevaluasi goyahnya sistem demokrasi Indonesia karena pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh "Triaspolitica" Indonesia.
3. Ditemukan adanya praktik nepotisme yang dilakukan Presiden RI dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 seharusnya tidak dapat dianulir dan mampu di akomodasikan secara baik oleh DPR. Hal tersebut dikarenakan UU No.10 Tahun 2016 dianggap sudah sistematis dan masif.
DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan landasan konstitusi negara seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam perancangan perundang-undangan di Indonesia dan seharusnya tidak terintervensi oleh pihak lembaga manapun.
"Jika kita berbicara terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), artinya kita juga berbicara terhadap keselamatan demokrasi dan acuan negara dari berbagai segmen," ujar Chikal Akmal selaku mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Menyoroti pentingnya keputusan MK dalam konteks demokrasi dan tata kelola negara. Menurut Chikal Akmal, mahasiswa UMJ, berbicara tentang keputusan MK berarti juga membahas keamanan demokrasi dan pedoman negara dari berbagai aspek. Dengan kata lain, keputusan MK berperan krusial dalam memastikan stabilitas dan keadilan sistem pemerintahan serta komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam aksi ini, perwakilan Baleg kemudian memberikan statement bahwa pada hari ini tidak ada pengesahan RUU Pilkada dikarenakan peserta kuorum rapat yang tidak terpenuhi membuat rapat paripurna akan ditunda, namun hal tersebut belum dapat memastikan bahwa nantinya bisa saja akan ada rapat paripurna kembali untuk membahas RUU Pilkada nanti.
Wartawan: Fathan Ramadhan
Penulis: Egi Diva Putra
Editor: Rahma Alawiyah
Doley
Akankah tragedi '98 akan terjadi lagi, spekulasi saya adalah iya, dan akan berlanjut pada kepemimpinan Prabowo yang patut dipertanyakan layak untuk menduduki kursi presiden maupun masa jabatannya kelak yang tidak bertahan lama, demokrasi dan sistem negara republik ini sepertinya harus ditata ulang, atau diganti bahkan. #waktunyaindonesiabergulir