
Minimnya Jumlah Pemilih pada Pemira 2021
Sumber gambar: Ilustrasi oleh Nadya Noordyanti
LPM Progress —Pemilihan Umum Raya (Pemira) online Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) telah selesai dilaksanakan. Selama proses pemilihan berlangsung, Tim Progress memperoleh data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemira 2021. Proses pemilihan berlangsung mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
Berdasarkan jumlah mahasiswa Unindra jenjang S1 yang berjumlah sebanyak 36.735 mahasiswa, diperoleh rincian data pemilih sebagai berikut:
Pada hari pertama, sejumlah 3.752 mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) terdata sebagai pemilih, namun mahasiswa yang menggunakan hak suaranya hanya sebanyak 1.002. Pada hari kedua, mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) dengan jumlah 9.222 mahasiswa terdata sebagai pemilih, hanya 311 mahasiswa yang menggunakan hak suara. Pada hari ketiga, 9.526 mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial (FIPPS) yang terdata sebagai pemilih, hanya 463 mahasiswa yang menggunakan hak suara. Di hari terakhir, pada Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK) dengan mahasiswa sebanyak 14.235 yang terdata sebagai pemilih hanya 501 mahasiswa yang menggunakan hak suaranya.
Jika melihat jumlah mahasiswa yang turut andil dalam menggunakan hak suaranya secara keseluruhan, yang berpartisipasi hanya sebesar 6,2% atau kurang dari 10%, sedangkan mahasiswa yang tidak berpartisipasi menggunakan hak suaranya dalam Pemira sejumlah 93,8%.
Mengacu pada Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (DPM Unindra) Nomor 06/TAP/DPM/IV/2021 pada bagian Penetapan Hasil Pemilihan Umum Mahasiswa Pasal 37 poin 2 dan 3 dikatakan bahwa apabila calon ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U), calon ketua umum dan wakil ketua umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U), calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) terpilih hanya 1 (satu) pasangan, maka calon dan pasangan calon (paslon) yang dimaksud dinyatakan aklamasi dan ditetapkan sebagai ketua DPM, ketua dan wakil ketua umum BEM-U, serta ketua BEM-F terpilih. Hal ini dapat dilakukan apabila calon Ketua BEM-U memperoleh hasil pemungutan suara minimal 10% dari seluruh mahasiswa S1 Unindra, sedangkan untuk Ketua BEM-F minimal 10% dari mahasiswa S1 Unindra dari setiap fakultas. Apabila perolehan suara pada calon yang dinyatakan aklamasi tidak mencapai 10% maka penghitungan suara tetap akan dilaksanakan dan apabila terjadi perolehan suara yang sama maka akan dilakukan pemungutan suara ulang yang teknis pelaksanaanya diatur oleh KPU.
Dari penghitungan suara yang telah dilakukan KPU, hasilnya menunjukkan bahwa suara yang didapatkan tidak mencapai 10%, sedangkan terdapat 2 paslon ketua umum dan wakil ketua umum BEM-U. Namun TAP DPM tidak mengatur suara pemilih sah jika Paslon lebih dari satu.
Farah Paramitha Abigail selaku Ketua DPM Unindra periode 2019-2020, yang memiliki wewenang membuat TAP DPM menanggapi hasil suara pemilih kurang dari 10%. Ia menuturkan bahwa hal itu telah diselesaikan melalui diskusi bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Sukses masing-masing calon.
“Perihal itu (hasil suara kurang dari 10%) sudah didiskusikan oleh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DPM juga. Perihal itupun didiskusikan dengan tim sukses masing-masing paslon di mana hasil dari diskusi tersebut tim sukses dari paslon juga tidak mempermasalahkan dan tidak ada aju banding atau penambahan hari,” ujarnya saat saat diwawancarai melalui WhatsApp (29/6).
Meski mahasiswa yang berpartisipasi dalam Pemira hanya sedikit, Farah mengaku bahwa Pemira online ini sudah baik. Hal ini karena ada 2000 mahasiswa lebih mahasiswa yang ikut memilih. Bahkan jika ditambah dengan suara yang tidak valid mencapai hampir 3000 mahasiswa. Saat ditanya mengenai apa yang dimaksud suara tidak valid tersebut, Farah melempar pertanyaan tersebut pada KPU.
“Coba tanya KPU kalau perihal itu,” ucapnya (30/6).
Menanggapi suara pemilih yang kurang dari 10%, Tim Progress menghubungi Mo’min Bahta selaku ketua KPU Pemira 2021 melalui pesan WhatsApp (29/6) untuk melakukan klarifikasi perihal jumlah pemilih tersebut dan hanya mendapat jawaban salam.
Maka pada Rabu (30/6), kami mencoba menghubungi kembali tetapi tidak mendapat jawaban.
Apabila dibandingkan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Pada poin satu di pasal 3 yang dilansir dari laman jdih.kpu.go.id dikatakan bahwa KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai pasangan calon terpilih, dengan ketentuan: memperoleh paling sedikit 20% suara di setiap provinsi; dan perolehan suara sah sebagaimana dimaksud tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Penulis : Velyda Noer Praniasty
Editor : Nadya Noordyanti